Untuk ke empat kalinya kejaksaan tinggi Jawa timur mengeluarkan sprindik atau surat perintah penyidikan untuk tersangka kasus korupsi dana hibah KADIN La Nyalla Matalitti, sebelum nya ketua PSSI non aktif La Nyalla Matalitti telah 3 kali lolos dari jeratan hukum setelah gugatan pra peradilan nya dikabulkan oleh hakim
Kejaksaan tinggi Jawa timur kembali mengeluarkan sprindik khusus Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar