AKP Zainal Arifin duduk di kursi pesakitan
Rabu siang seorang oknum perwira polisi bernama AKP Zainal Arifin divonis 8 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, Pengadilan negri Bangil menganggap Oknum polisi yang berdinas di pusdik shabara porong ini terbukti mencabuli bocah berumur 7 tahun
Putusan majelis hakim yang diketuai oleh I Gede Karang Anggayasa ini disesalkan oleh pihak keluarga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar