Jumat, 03 Juni 2016

Oknum perwira polisi Cabuli Bocah berumur 7 tahun



AKP Zainal Arifin duduk di kursi pesakitan

Rabu siang seorang oknum perwira polisi bernama AKP Zainal Arifin divonis 8 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, Pengadilan negri Bangil menganggap Oknum polisi yang berdinas di pusdik shabara porong ini terbukti mencabuli bocah berumur 7 tahun

Putusan majelis hakim yang diketuai oleh I Gede Karang Anggayasa ini  disesalkan oleh pihak keluarga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar