Pemrov DKI jakarta tidak perlu menerbitkan peraturan daerah atau perda untuk sterilisasi jalur busway. Aturan itu telah tercantum dalam undang undang lalu lintas bahkan sanksi yang dikenakan adalah denda Maksimal, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditemui di balai kota DKI jakarta senin 13 Juni 2016 mengatakan Bahwa Jalur Transjakarta atau biasa di sebut Busway diharuskan steril
Tidak ada komentar:
Posting Komentar