Pengadilan negri bekasi akhirnya memberikan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar 1 milyar rupiah kepada SS pelaku pencabulan terhadap 3 anak dibawah umur yang merupakan Cucu tersangka sendiri
Hakim ketua menilai bahwa terdakwa telah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur berdasar kan hasil visum ketiga korban, Atas perbuatannya terdakwa dinilai melangga pasal 289
Tidak ada komentar:
Posting Komentar