Rabu, 11 Mei 2016

Jokowi usulkan 14 pelaku pemerkosa Yuyun diberi tambahan hukuman kebiri kimiawi



Pengadilan negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada 7 pelaku perkosaan dan pembunuhan YUYUN siswi  SMP di rejang lebong Bengkulu,vonis 10 tahun penjara adalah hukuman maksimal,sesuai dengan undang undang perlindungan anak. nasib 7 orang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan yy siswi SMP rejang lebong Bengkulu,setelah vonis hakim ketua heni Farida menjatuhkan hukuman masing masing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar