Pengadilan negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada 7 pelaku perkosaan dan pembunuhan YUYUN siswi SMP di rejang lebong Bengkulu,vonis 10 tahun penjara adalah hukuman maksimal,sesuai dengan undang undang perlindungan anak. nasib 7 orang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan yy siswi SMP rejang lebong Bengkulu,setelah vonis hakim ketua heni Farida menjatuhkan hukuman masing masing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar