Pemerintah melalui komite gabungan sejumlah kementrian di bawah koordinasi dari Menko kemaritiman memutuskan menghentikan pembangunan reklamasi pulau G di teluk Jakarta pembangunan pulau G di nilai membahayakan lingkungan dan sejumlah objek vital di sekitarnya
Keputusan ini di ambil sesuai komite gabungan yang beranggotakan menko maritim menteri perlautan dan perikanan menteri lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar