Pasca penyerahan diri pimpinan kelompok separatis din minimi Presiden Joko Widodo menerima usulan pemberian amnesti atau pembebasan hukuman kepada din minimi. Presiden Joko Widodo bersedia memberikan amnesti dengan syarat tertentu. Sebelumnya pimpinan kelompok bersenjata Nurdin Ismail alias din minimi beserta puluhan anak buahnya menyerahkan diri Senin 28 Desember lalu setelah bernegosiasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar