Pasca penyerahan diri pimpinan kelompok separatis din minimi Presiden  Joko Widodo menerima usulan pemberian amnesti atau pembebasan hukuman  kepada din minimi. Presiden Joko Widodo bersedia memberikan amnesti  dengan syarat tertentu. Sebelumnya pimpinan kelompok bersenjata  Nurdin Ismail alias din minimi beserta puluhan anak buahnya menyerahkan  diri Senin 28 Desember lalu setelah bernegosiasi
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar