Polres pontianak menangkap tersangka F pada pukul 1 kamis dini hari di rumah paman kandungnya di kota pontianak dan kasat reskrim polres pontianak kompol Andi Yul Lapawesean menyatakan bahwa penyidik memeriksa tersangka F tanpa dihadiri dua rekannya terlebih dahulu telah ditangkap pada hari rabu dengan status saksi pelapor,polisi hingga kini masih menyelidiki kasus transaksi penyebaran fotokopi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar